LSM: Lima Hari Kerja Picu PNS Membolos
Kamis, 09 Des 2010 12:23:56 WIB | Oleh : -
ANTARA - Lembaga Indonesia Bersih (LIB) Wilayah Rembang, Jawa Tengah, menilai, pemberlakuan lima hari kerja di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mempersulit upaya pendisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) sebab jam kerja lebih panjang memicu mereka membolos. "Penerapan lima hari kerja di satu sisi akan memperpanjang jam kerja namun di sisi lain akan membuat pendisiplinan kalangan PNS akan bertambah sulit," kata Koordinator LIB Wilayah Rembang, Zamroni Allief Billah, di Rembang, Kamis.
Dia mengatakan, jam kerja yang akan dimulai pada 07.30 hingga 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 11.00 WIB pada Jumat diperkirakan akan menjadi pemicu pegawai untuk membolos.
Pasalnya, kata dia, PNS yang biasa pulang pukul 14.00 WIB langsung menggunakan sisa waktu sore hari untuk berternak, bertani, dan kerja sampingan lainnya.
Menurut dia, setelah lima hari kerja efektif diujicobakan pada 1 Januari hingga 31 Juni 2011, kegiatan tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan lagi oleh kalangan PNS.
Padahal, katanya, sudah menjadi kegiatan rutin mereka selama ini sehingga penerapan lima hari kerja itu kemungkinan akan memicu kalangan pegawai membolos kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Hamzah Fatoni, mengatakan, program lima hari kerja itu akan dilaksanakan oleh seluruh PNS di lingkup Kabupaten Rembang tanpa terkecuali, termasuk satuan pendidikan.
"Isi regulasi tersebut antara lain mengatur ketentuan jam mengajar dan jam dinas guru, terutama menyangkut jam kerja PNS 37,5 jam selama lima hari. Semua itu agar dapat dilaksanakan dan dipahami oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," katanya.
Meskipun akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2011, katanya, pihaknya tetap akan mengevaluasi efektivitas lima hari kerja itu.
"Selama uji coba tersebut akan kami evaluasi antara lain menyangkut tingkat produktivitas, penghematan energi seperti bahan bakar minyak, listrik, telepon, dan disiplin pegawai," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat diminta tidak menyikapi kebijakan lima hari kerja tersebut secara berlebihan, sebab semua ketentuan yang mengatur tentang pelayanan sudah disusun, dan tinggal menunggu penetapan dari Bupati Rembang.
"SKPD yang berfungsi sebagai layanan publik seperti Kantor Pelayanan Terpadu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Pemadam Kebakaran, rumah sakit atau puskesmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kantor kelurahan dan kecamatan, akan ditetapkan khusus. Sabtu akan tetap masuk," katanya. (z-pso-168)
Jumat, 10 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar